Pasal 6
BAB 3 — FAKTOR-FAKTOR PENILAIAN DALAM PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN
(1) Penilaian kemampuan dan kepatutan dilakukan untuk menilai bahwa Pihak Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) memenuhi persyaratan dengan faktor-faktor penilaian sebagai berikut: a. bagi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota Dewan Pengawas Syariah, anggota Badan Perwakilan Anggota, Tenaga Ahli, dan/atau Tenaga Kerja Asing meliputi:
- kompetensi;
- integritas; dan
- reputasi keuangan. b. bagi Pemegang Saham Pengendali meliputi:
- integritas; dan
- reputasi keuangan. (2) Penilaian faktor kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 meliputi kriteria: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pengetahuan yang memadai dan relevan dengan jabatannya; b. pemahaman tentang peraturan perundang-undangan di bidang IKNB dan/atau peraturan perundang-undangan terkait lainnya; c. pengalaman dan keahlian di bidang IKNB dan/atau bidang lain yang relevan dengan jabatannya; dan d. kemampuan untuk melakukan pengelolaan strategis dalam rangka pengembangan usaha IKNB yang sehat. (3) Penilaian faktor integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dan huruf b angka 1 meliputi kriteria: a. tidak pernah melakukan perbuatan tindak pidana di bidang usaha jasa keuangan dan/atau perekonomian; b. tidak pernah dihukum karena tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sebelum penilaian kemampuan dan kepatutan; c. tidak pernah melanggar komitmen yang telah disepakati dengan instansi pembina dan pengawas usaha jasa keuangan; d. tidak pernah melakukan perbuatan yang memberikan keuntungan secara tidak wajar kepada pemegang saham, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota Badan Perwakilan Anggota, pegawai dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi hak pemegang polis, konsumen dan/atau peserta; e. tidak pernah melanggar prinsip kehati-hatian di bidang usaha jasa keuangan; f. tidak tercantum dalam Daftar Tidak Lulus (DTL) di sektor perbankan; g. tidak pernah melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan kewenangannya atau di luar kewenangannya; h. tidak pernah dinyatakan tidak mampu menjalankan kewenangannya; dan i. tidak pernah melanggar peraturan perundang-undangan di bidang IKNB. (4) Penilaian faktor reputasi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 meliputi kriteria: a. tidak memiliki kredit macet; b. tidak pernah dinyatakan pailit dan tidak pernah menjadi pemegang saham, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau anggota Badan Perwakilan Anggota yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit www.djpp.kemenkumham.go.id
berdasarkan putusan pengadilan dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum penilaian kemampuan dan kepatutan; dan c. tidak pernah terlibat dalam tindak pidana pencucian uang. (5) Penilaian faktor reputasi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 meliputi kriteria: a. memiliki kemampuan keuangan yang dapat mendukung perkembangan bisnis; b. memiliki komitmen kesediaan untuk melakukan upaya-upaya yang diperlukan apabila perusahaan menghadapi kesulitan permodalan maupun likuiditas; c. tidak memiliki kredit macet; d. tidak pernah dinyatakan pailit dan tidak pernah menjadi pemegang saham, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau anggota Badan Perwakilan Anggota yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum penilaian kemampuan dan kepatutan; dan e. tidak pernah terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.
