Pasal 21
BAB 5 — SYARAT KEBERLANJUTAN
(1) Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota Dewan Pengawas Syariah, anggota Badan Perwakilan Anggota, Tenaga Ahli atau Tenaga Kerja Asing pada Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, www.djpp.kemenkumham.go.id
Perusahaan Pembiayaan, dan/atau Perusahaan Penjaminan yang lulus dalam penilaian kemampuan dan kepatutan wajib memenuhi syarat keberlanjutan paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. (2) Pemenuhan syarat berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilakukan dengan cara: a. mengikuti seminar, workshop, atau kegiatan lain yang sejenis; b. mengikuti kursus, pelatihan, atau program pendidikan sejenis; c. menulis makalah, artikel, atau karya tulis lain yang dipublikasikan; atau d. menjadi pembicara dalam kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, menjadi pengajar atau menjadi instruktur dalam kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf b. (3) Materi kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus di bidang industri keuangan. (4) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d, harus yang diselenggarakan oleh: a. lembaga pengawas jasa keuangan di dalam dan luar negeri; b. asosiasi lembaga jasa keuangan di dalam dan luar negeri; c. perguruan tinggi di dalam dan luar negeri; atau d. lembaga pelatihan yang memperoleh izin dari instansi berwenang. (5) Bukti sertifikat atau bukti lain yang menunjukan bahwa Pihak Utama telah memenuhi syarat keberlanjutan wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 1 (satu) bulan setelah periode tahunan berakhir. (6) Dalam hal setelah periode tahunan berakhir syarat keberlanjutan tidak dapat dipenuhi oleh Pihak Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemenuhan ketentuan syarat keberlanjutan sebagaimana diatur pada ayat (2) wajib dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali pada tahun berikutnya. (7) Dalam hal Pihak Utama tidak memenuhi syarat keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (6) maka wajib mengikuti proses penilaian kembali kemampuan dan kepatutan.
