Pasal 20
BAB 4 — PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI PIHAK UTAMA
(1) Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota Dewan Pengawas Syariah, anggota Badan Perwakilan Anggota, Tenaga Ahli, atau Tenaga Kerja Asing sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, yang tidak lulus dalam penilaian kemampuan dan kepatutan dilarang diangkat dalam jabatannya. (2) Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota Dewan Pengawas Syariah, anggota Badan Perwakilan Anggota, Tenaga Ahli, atau Tenaga Kerja Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dan huruf c, yang tidak lulus dalam penilaian kemampuan dan kepatutan wajib diberhentikan dari jabatannya. (3) Pihak yang akan menjadi Pemegang Saham Pengendali pada Perusahaan Perasuransian, Perusahaan Pembiayaan, dan Perusahaan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a yang tidak lulus dalam penilaian kemampuan dan kepatutan tidak dapat menjadi Pemegang Saham Pengendali. (4) Pemegang Saham Pengendali pada Perusahaan Perasuransian, Perusahaan Pembiayaan, dan Perusahaan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan huruf c, yang tidak lulus dalam penilaian kemampuan dan kepatutan berlaku ketentuan: a. dilarang melakukan tindakan sebagai Pemegang Saham Pengendali pada Perusahaan Perasuransian, Perusahaan Pembiayaan, dan/atau Perusahaan Penjaminan; b. mengalihkan sebagian sahamnya kepada pihak lain sehingga tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Pemegang Saham Pengendali dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya hasil penilaian kemampuan dan kepatutan.
