POJK
Peraturan Badan Nomor 4-pojk-05 Tahun 2013 tentang Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan bagi Pihak...
Pasal 22
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Hasil penilaian kemampuan dan kepatutan bersifat rahasia dan ditatausahakan serta digunakan oleh OJK dalam rangka pelaksanaan www.djpp.kemenkumham.go.id
tugas pengaturan dan pengawasan Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan, atau Perusahaan Penjaminan. (2) Dalam hal Pihak Utama memberitahukan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan kepada pihak lain maka segala akibat hukum yang timbul sepenuhnya menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.
