POJK
Peraturan Badan Nomor 4-pojk-05 Tahun 2013 tentang Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan bagi Pihak...
Pasal 15
BAB 4 — PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI PIHAK UTAMA
(1) OJK memberitahukan jadwal pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan kepada Pihak Utama, paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), atau ayat (6) diterima oleh OJK secara lengkap dan benar. (2) OJK memberitahukan jadwal pelaksanaan penilaian kembali kemampuan dan kepatutan kepada Pihak Utama, setelah hasil analisis dan/atau hasil pemeriksaan OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) ditetapkan.
