POJK
Peraturan Badan Nomor 4-pojk-05 Tahun 2013 tentang Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan bagi Pihak...
Pasal 14
BAB 4 — PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI PIHAK UTAMA
Dalam rangka pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, OJK dapat meminta informasi dan/atau surat rekomendasi atas Pihak Utama kepada pihak lain yang berwenang.
