POJK
Peraturan Badan Nomor 4-pojk-05 Tahun 2013 tentang Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan bagi Pihak...
Pasal 16
BAB 4 — PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI PIHAK UTAMA
(1) Wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b dilakukan dalam Bahasa INDONESIA. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pihak Utama yang tidak dapat berbahasa INDONESIA harus menyediakan sendiri jasa penerjemah dalam pelaksanaan wawancara.
