POJK
Peraturan Badan Nomor 4-pojk-04 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administrasi...
Pasal 8
BAB 3 — PENAGIHAN DAN PENGURUSAN PIUTANG MACET
Dalam rangka melakukan penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda dan/atau Bunga atas sanksi administrasi yang belum dibayar, OJK dapat www.djpp.kemenkumham.go.id
mengenakan sanksi administratif tambahan dan/atau tindakan tertentu kepada Setiap Orang yang tidak melakukan atau terlambat melakukan pembayaran Sanksi Administratif Berupa Denda dan/atau Bunga atas denda tersebut.
