Pasal 7
BAB 3 — PENAGIHAN DAN PENGURUSAN PIUTANG MACET
(1) Dalam hal Sanksi Administratif Berupa Denda tidak dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (3), maka OJK memberikan surat teguran pertama untuk segera melunasi Sanksi Administratif Berupa Denda beserta Bunga dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya jangka waktu pembayaran Sanksi Administratif Berupa Denda sebagaimana dimaksud dalam surat penetapan pengenaan sanksi atau surat tanggapan atas permohonan keberatan. (2) Jumlah Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah Sanksi Administratif Berupa Denda yang ditetapkan oleh OJK dan paling banyak 48% (empat puluh delapan persen) dari jumlah Sanksi Administratif Berupa Denda yang ditetapkan oleh OJK dengan ketentuan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan. (3) Dalam hal Sanksi Administratif Berupa Denda beserta Bunga tidak dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK memberikan surat teguran kedua kepada Setiap Orang yang dikenakan Sanksi Administratif Berupa Denda untuk segera melunasi denda beserta Bunga dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya jangka waktu surat teguran pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
