Pasal 6
BAB 3 — PENAGIHAN DAN PENGURUSAN PIUTANG MACET
(1) Setiap Orang yang dikenakan Sanksi Administratif Berupa Denda dan telah melakukan pembayaran dapat mengajukan keberatan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (2) Dalam hal sebagian atau seluruh keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak seluruhnya, atau diterima seluruhnya atau sebagian namun masih menimbulkan kewajiban pembayaran denda www.djpp.kemenkumham.go.id
bagi pemohon keberatan, pemohon keberatan dimaksud wajib membayar Sanksi Administratif Berupa Denda sesuai dengan nilai yang ditetapkan dalam surat tanggapan OJK dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah ditetapkannya surat tanggapan OJK atas permohonan keberatan. (3) Pembayaran yang telah dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan dengan nilai Sanksi Administratif Berupa Denda yang ditetapkan dalam surat tanggapan OJK. (4) Jika pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi dari nilai Sanksi Administratif Berupa Denda yang ditetapkan dalam surat tanggapan OJK, selisih lebih bayar akan dikembalikan oleh OJK. (5) Jika pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kurang dari nilai Sanksi Administratif Berupa Denda yang ditetapkan dalam surat tanggapan OJK, selisih kurang bayar wajib dibayar dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
