Pasal 5
BAB 3 — PENAGIHAN DAN PENGURUSAN PIUTANG MACET
(1) Dalam hal Setiap Orang kecuali Bank Umum yang dikenakan Sanksi Administratif Berupa Denda mengajukan permohonan keberatan kepada OJK, kewajiban pembayaran Sanksi Administratif Berupa Denda ditangguhkan sementara sejak diterimanya surat permohonan keberatan sampai dengan ditetapkannya keputusan terhadap permohonan keberatan tersebut. (2) Bank Umum yang dikenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan permohonan keberatan kepada OJK setelah dilakukan pendebetan rekening giro Bank Umum untuk untung rekening OJK di Bank INDONESIA. (3) Dalam hal sebagian atau seluruh keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak seluruhnya, atau diterima seluruhnya atau sebagian namun masih menimbulkan kewajiban pembayaran denda bagi pemohon keberatan, pemohon keberatan dimaksud wajib membayar Sanksi Administratif Berupa Denda sesuai dengan nilai yang ditetapkan dalam surat tanggapan OJK dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah ditetapkannya surat tanggapan OJK atas permohonan keberatan.
