POJK
Peraturan Badan Nomor 4-pojk-04 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administrasi...
Pasal 4
BAB 2 — KEWAJIBAN PEMBAYARAN
(1) Pelaksanaan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a wajib dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah surat Sanksi Administratif Berupa Denda ditetapkan. (2) Pelaksanaan pembayaran bagi Bagi Bank Umum yang dikenakan Sanksi Administratif Berupa Denda dilakukan OJK melalui pendebetan rekening giro Bank Umum untuk untung rekening OJK di Bank INDONESIA.
