POJK
Peraturan Badan Nomor 4-pojk-04 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administrasi...
Pasal 9
BAB 3 — PENAGIHAN DAN PENGURUSAN PIUTANG MACET
Dalam hal Sanksi Administratif Berupa Denda dan/atau Bunga tidak dilunasi dalam jangka waktu 1 tahun setelah ditetapkannya Sanksi Administratif Berupa Denda, maka OJK mengkategorikan Sanksi Administratif Berupa Denda dan/atau Bunga tersebut sebagai piutang macet.
