Pasal 8
BAB 2 — PEDOMAN PENGELOLAAN DANA INVESTASI MULTI ASET
(1) Tujuan dan kebijakan investasi, strategi investasi, serta komposisi portofolio investasi Dana Investasi Multi Aset wajib ditentukan oleh Manajer Investasi dan dicantumkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan dokumen keterbukaan Dana Investasi Multi Aset. (2) Tujuan dan kebijakan investasi, strategi investasi, serta komposisi portofolio investasi Dana Investasi Multi Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berubah sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. telah memperoleh persetujuan pemegang Unit Penyertaan Dana Investasi Multi Aset; dan b. dituangkan dalam perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan dokumen keterbukaan Dana Investasi Multi Aset. (3) Perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan dokumen keterbukaan Dana Investasi Multi Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan dokumen keterbukaan Dana Investasi Multi Aset memperoleh persetujuan pemegang Unit Penyertaan Dana Investasi Multi Aset.
