POJK
Peraturan Badan Nomor 4-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Dana Investasi Multi Aset Berbentuk...
Pasal 9
BAB 2 — PEDOMAN PENGELOLAAN DANA INVESTASI MULTI ASET
Portofolio investasi dalam Dana Investasi Multi Aset dapat berupa: a. Efek yang:
- diterbitkan dan ditawarkan melalui Penawaran Umum maupun tidak melalui Penawaran Umum;
- tercatat atau diperdagangkan di Bursa Efek; dan/atau
- tidak tercatat atau tidak diperdagangkan di Bursa Efek; b. instrumen pasar uang; c. deposito; d. instrumen derivatif; e. instrumen keuangan lain yang memperoleh penetapan Otoritas Jasa Keuangan sebagai Efek; f. aset properti atau real estat; g. aset infrastruktur; h. resi gudang; dan i. instrumen investasi selain Efek yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
