Pasal 7
BAB 2 — PEDOMAN PENGELOLAAN DANA INVESTASI MULTI ASET
Manajer Investasi pengelola Dana Investasi Multi Aset wajib memenuhi ketentuan: a. memiliki paling sedikit 1 (satu) orang pegawai yang memiliki keahlian di bidang investasi yang dibuktikan dengan:
sertifikat Chartered Financial Analyst (CFA); atau
izin orang perseorangan sebagai wakil Manajer Investasi dan memiliki pengalaman dalam mengelola Portofolio Efek Reksa Dana paling singkat 5 (lima) tahun, yang terlibat secara langsung dalam pengelolaan Dana Investasi Multi Aset tersebut; dan b. memiliki komite investasi yang bertugas untuk:
MENETAPKAN kebijakan dan strategi investasi Dana Investasi Multi Aset; dan
mengawasi seluruh kegiatan investasi Dana Investasi Multi Aset dari awal investasi sampai dengan divestasi atau selama masa berlaku Kontrak Investasi Kolektif.
