Pasal 6
BAB 2 — PEDOMAN PENGELOLAAN DANA INVESTASI MULTI ASET
(1) Nilai investasi awal pemegang Unit Penyertaan Dana Investasi Multi Aset wajib ditentukan paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). (2) Dalam hal Unit Penyertaan Dana Investasi Multi Aset diterbitkan dengan menggunakan denominasi mata uang asing, minimum investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai yang setara dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dengan menggunakan kurs tengah Bank INDONESIA pada saat dilakukan transaksi. (3) Setoran investasi awal pemegang Unit Penyertaan Dana Investasi Multi Aset dapat berupa Portofolio Efek dan/atau portofolio investasi selain Efek dengan nilai yang setara dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(4) Dalam hal setoran investasi awal pemegang Unit Penyertaan Dana Investasi Multi Aset berupa Portofolio Efek dan/atau portofolio investasi selain Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka: a. nilai awal investasi berupa Portofolio Efek pada Dana Investasi Multi Aset wajib dinilai berdasarkan nilai pasar wajar yang dihitung dengan metode yang mengacu pada peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai nilai pasar wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana; dan/atau b. nilai awal investasi berupa portofolio investasi selain Efek dalam Dana Investasi Multi Aset wajib dinilai berdasarkan nilai pasar wajar yang tersedia secara terbuka bagi umum atau ditentukan oleh penilai independen yang ditunjuk oleh Manajer Investasi.
