Pasal 27
BAB 8 — PEMBUBARAN DANA INVESTASI MULTI ASET
Dalam hal Dana Investasi Multi Aset dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, Manajer Investasi wajib: a. menyampaikan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi Kontrak Investasi Kolektif Dana Investasi Multi Aset kepada seluruh pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Dana Investasi Multi Aset paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diperintahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih Dana Investasi Multi Aset; b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan hasil likuidasi tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan; dan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Dana Investasi Multi Aset kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 60 (enam puluh) hari sejak diperintahkan pembubaran oleh
Otoritas Jasa Keuangan dengan dokumen sebagai berikut:
- laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Dana Investasi Multi Aset dengan dilengkapi pendapat dari konsultan hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
- laporan keuangan terkait pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Dana Investasi Multi Aset yang diaudit oleh akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
- akta pembubaran dan likuidasi Dana Investasi Multi Aset dari notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
