POJK
Peraturan Badan Nomor 4-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Dana Investasi Multi Aset Berbentuk...
Pasal 26
BAB 8 — PEMBUBARAN DANA INVESTASI MULTI ASET
Dana Investasi Multi Aset wajib dibubarkan dalam hal sebagai berikut: a. diperintahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal; dan/atau b. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan Dana Investasi Multi Aset dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari seluruh pemegang Unit Penyertaan.
