Pasal 25
BAB 7 — PELAPORAN KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF DANA INVESTASI MULTI ASET
(1) Manajer Investasi bersama dengan Bank Kustodian wajib menyusun laporan keuangan tahunan Dana Investasi Multi Aset dengan berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
(2) Tahun buku Dana Investasi Multi Aset dimulai sejak tanggal 1 Januari dan ditutup pada tanggal 31 Desember. (3) Laporan keuangan tahunan Dana Investasi Multi Aset wajib diaudit oleh akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. (4) Laporan keuangan tahunan Dana Investasi Multi Aset wajib ditandatangani oleh anggota direksi Manajer Investasi dan penanggung jawab Bank Kustodian. (5) Laporan keuangan tahunan Dana Investasi Multi Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Manajer Investasi paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan berakhir dan tersedia bagi pemegang Unit Penyertaan. (6) Dalam hal pada akhir periode laporan keuangan tahunan Dana Investasi Multi Aset tersebut belum memiliki pemegang Unit Penyertaan, kewajiban audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan penyampaian laporan keuangan tahunan Dana Investasi Multi Aset kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak berlaku. (7) Dalam hal Manajer Investasi menyampaikan rencana pembubaran Dana Investasi Multi Aset sebelum berakhirnya periode laporan keuangan tahunan, kewajiban penyampaian laporan keuangan tahunan Dana Investasi Multi Aset kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak berlaku. (8) Dalam hal batas akhir waktu penyampaian laporan keuangan tahunan Dana Investasi Multi Aset kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) jatuh pada hari libur, laporan tersebut disampaikan paling lambat pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.
