Pasal 24
BAB 7 — PELAPORAN KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF DANA INVESTASI MULTI ASET
(1) Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Dana Investasi Multi Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c wajib disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada hari bursa kesepuluh bulan berikutnya. (2) Dalam hal Dana Investasi Multi Aset memiliki portofolio investasi selain Efek yang harga pasar wajarnya tidak tersedia secara periodik dan terbuka bagi umum maka untuk penghitungan Nilai Aktiva Bersih Dana Investasi Multi Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai pasar wajar portofolio investasi yang digunakan adalah nilai pasar wajar yang dihitung berdasarkan hasil penilaian terakhir oleh penilai independen. (3) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah menyediakan sistem elektronik penyampaian penghitungan Nilai Aktiva Bersih Dana Investasi Multi Aset, penyampaian penghitungan Nilai Aktiva Bersih Dana Investasi Multi Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui sistem elektronik dimaksud. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada pemegang Unit Penyertaan secara tertulis ataupun secara elektronik dengan persetujuan pemegang Unit Penyertaan. (5) Ketentuan mengenai tata cara pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan pemegang Unit Penyertaan diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
