Pasal 28
BAB 8 — PEMBUBARAN DANA INVESTASI MULTI ASET
Dalam hal Dana Investasi Multi Aset dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b, Manajer Investasi wajib: a. menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Dana Investasi Multi Aset oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
- kesepakatan pembubaran dan likuidasi Dana Investasi Multi Aset antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
- persetujuan pemegang Unit Penyertaan Dana Investasi Multi Aset;
- alasan pembubaran; dan
- kondisi keuangan terakhir Dana Investasi Multi Aset, dan pada hari yang sama menyampaikan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Dana Investasi Multi Aset kepada para pemegang Unit Penyertaan serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih Dana Investasi Multi Aset;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan hasil likuidasi tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan; dan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Dana Investasi Multi Aset kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Dana Investasi Multi Aset oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan dokumen sebagai berikut:
- laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Dana Investasi Multi Aset dengan dilengkapi pendapat dari konsultan hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
- laporan keuangan terkait pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Dana Investasi Multi Aset yang diaudit oleh akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
- akta pembubaran dan likuidasi Dana Investasi Multi Aset dari notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
