Pasal 21
BAB 5 — PENILAIAN PORTOFOLIO EFEK DAN/ATAU PORTOFOLIO INVESTASI SELAIN EFEK DALAM DANA INVESTASI MULTI ASET
(1) Manajer Investasi pengelola Dana Investasi Multi Aset wajib MENETAPKAN nilai pasar wajar atas portofolio investasi selain Efek dengan ketentuan sebagai berikut: a. pada setiap akhir hari bursa terakhir setiap bulan, untuk portofolio investasi selain Efek yang harga pasar wajarnya tersedia secara terbuka bagi umum; atau b. pada setiap akhir tahun, untuk portofolio investasi selain Efek yang harga pasar wajarnya tidak tersedia secara terbuka bagi umum. (2) Penghitungan harga pasar wajar dari portofolio investasi selain Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib didasarkan atas penilaian yang dilakukan oleh
penilai independen yang ditunjuk oleh Manajer Investasi pengelola Dana Investasi Multi Aset. (3) Manajer Investasi pengelola Dana Investasi Multi Aset wajib menyampaikan nilai pasar wajar atas portofolio investasi selain Efek kepada Bank Kustodian dengan ketentuan sebagai berikut: a. paling lama 5 (lima) hari bursa setelah akhir bulan, untuk portofolio investasi selain Efek yang harga pasar wajarnya tersedia secara terbuka bagi umum; atau b. paling lama 2 (dua) bulan sejak berakhirnya tahun buku Dana Investasi Multi Aset, untuk portofolio investasi selain Efek yang harga pasar wajarnya tidak tersedia secara terbuka bagi umum.
