Pasal 22
BAB 6 — PENCATATAN KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF DANA INVESTASI MULTI ASET
(1) Manajer Investasi pengelola Kontrak Investasi Kolektif Dana Investasi Multi Aset wajib menyampaikan permohonan pencatatan atas penerbitan Kontrak Investasi Kolektif Dana Investasi Multi Aset kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal ditandatanganinya Kontrak Investasi Kolektif. (2) Permohonan pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan: a. Kontrak Investasi Kolektif yang dibuat dengan akta notaris oleh notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; b. dokumen keterbukaan Dana Investasi Multi Aset; c. daftar riwayat hidup pegawai Manajer Investasi yang terlibat langsung dalam pengelolaan Kontrak Investasi Kolektif Dana Investasi Multi Aset disertai dengan:
- fotokopi sertifikat Chartered Financial Analyst (CFA); atau
- fotokopi izin orang perseorangan sebagai wakil Manajer Investasi dan surat keterangan pengalaman dalam mengelola Portofolio Efek Reksa Dana paling singkat 5 (lima) tahun dari perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja; dan d. laporan pemeriksaan dari segi hukum dan pendapat hukum yang dibuat oleh konsultan hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan terkait penerbitan Dana Investasi Multi Aset. (3) Manajer Investasi pengelola Dana Investasi Multi Aset wajib menyimpan dan mengadministrasikan dokumen sebagai berikut: a. surat pernyataan yang ditandatangani oleh calon pemegang Unit Penyertaan atau pemegang Unit Penyertaan yang paling sedikit menyatakan bahwa calon pemegang Unit Penyertaan atau pemegang Unit Penyertaan Dana Investasi Multi Aset telah mengerti dan memahami struktur investasi Dana Investasi Multi Aset dan risiko yang mungkin terjadi; dan b. surat pernyataan yang ditandatangani oleh pihak yang berwenang sesuai dengan anggaran dasar yang menyatakan bahwa investasi pada Dana Investasi Multi Aset dilakukan oleh pihak yang berwenang atas nama korporasi, dalam hal calon pemegang Unit Penyertaan Dana Investasi Multi Aset berbentuk korporasi.
