POJK
Peraturan Badan Nomor 4-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Dana Investasi Multi Aset Berbentuk...
Pasal 20
BAB 5 — PENILAIAN PORTOFOLIO EFEK DAN/ATAU PORTOFOLIO INVESTASI SELAIN EFEK DALAM DANA INVESTASI MULTI ASET
(1) Manajer Investasi pengelola Dana Investasi Multi Aset wajib menghitung nilai pasar wajar dari Efek dalam portofolio Dana Investasi Multi Aset dan menyampaikannya kepada Bank Kustodian paling lambat akhir hari bursa terakhir setiap bulan. (2) Penilaian Efek dalam portofolio dari Dana Investasi Multi Aset wajib dilakukan oleh Manajer Investasi dengan metode yang mengacu pada peraturan perundang- undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai nilai pasar wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana.
