POJK
Peraturan Badan Nomor 4-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Dana Investasi Multi Aset Berbentuk...
Pasal 19
BAB 4 — DOKUMEN KETERBUKAAN DANA INVESTASI MULTI ASET
Dokumen keterbukaan Dana Investasi Multi Aset paling sedikit memuat: a. informasi mengenai Kontrak Investasi Kolektif Dana Investasi Multi Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15; b. tujuan dan kebijakan investasi; c. pola, strategi, dan/atau fokus investasi; d. batasan investasi; e. jenis Portofolio Efek dan/atau portofolio investasi selain Efek; f. dalam hal Dana Investasi Multi Aset berinvestasi pada Efek derivatif dan/atau produk terstruktur, dokumen keterbukaan harus dengan jelas menyatakan:
- jenis dan karakteristik derivatif dan produk terstuktur yang menjadi portofolio Dana Investasi Multi Aset;
- tujuan investasi pada derivatif sebagai portofolio Dana Investasi Multi Aset; dan
- manajemen risiko yang akan diterapkan; g. dalam hal Dana Investasi Multi Aset berinvestasi pada Efek yang tidak tercatat di bursa, dan/atau Efek yang tidak diperdagangkan di bursa, Efek yang merupakan sarana restrukturisasi perusahaan, dan/atau portofolio investasi selain Efek, dokumen keterbukaan harus dengan jelas menyatakan:
- bahwa Efek dan/atau portofolio investasi selain Efek dimaksud memiliki risiko likuiditas dan valuasi dari investasi dimaksud;
- risiko likuiditas dan risiko fluktuasi Nilai Aktiva Bersih Dana Investasi Multi Aset; dan
- bahwa investasi pada jenis Efek dan/atau portofolio investasi selain Efek dimaksud merupakan investasi yang regulasinya terbatas;
h. keterangan yang menyatakan bahwa kinerja dari Dana Investasi Multi Aset sangat bergantung pada keahlian Manajer Investasi; dan i. risiko lainnya (jika ada).
