Pasal 16
BAB 3 — PEDOMAN KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF DANA INVESTASI MULTI ASET
(1) Manajer Investasi yang mengelola Dana Investasi Multi Aset wajib: a. memisahkan kekayaan Dana Investasi Multi Aset dari kekayaan Manajer Investasi; b. memelihara semua catatan penting yang berkaitan dengan transaksi Unit Penyertaan Dana Investasi Multi Aset terpisah dari pembukuan dan pelaporan dari Manajer Investasi; c. memelihara semua catatan penting yang berkaitan dengan transaksi investasi untuk kepentingan Dana Investasi Multi Aset terpisah dari pembukuan dan pelaporan dari Manajer Investasi; d. menunjuk Bank Kustodian pengganti bila diperlukan; e. mengelola Dana Investasi Multi Aset semata-mata untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan Dana Investasi Multi Aset, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta Kontrak Investasi Kolektif, dokumen keterbukaan, dan kontrak lainnya terkait Dana Investasi Multi Aset; f. menyampaikan laporan Dana Investasi Multi Aset kepada pemegang Unit Penyertaan Dana Investasi Multi Aset dan Otoritas Jasa Keuangan; g. menyusun tata cara pembelian Unit Penyertaan Dana Investasi Multi Aset; h. memastikan bahwa sistem yang dimilikinya menghasilkan informasi mengenai kegiatan operasional sehari-hari, kondisi keuangan, dan Portofolio Efek dan/atau portofolio investasi selain Efek yang menjadi aset dasar dalam Dana Investasi Multi Aset; i. memiliki manajemen risiko, prosedur pemantauan risiko, dan pengendalian internal yang memadai,
termasuk:
- memiliki proses uji tuntas yang memadai atas pemilihan portofolio investasi yang menjadi aset dasar dalam Dana Investasi Multi Aset;
- manajemen risiko likuiditas yang efektif dalam rangka pemenuhan kewajiban Dana Investasi Multi Aset dan disesuaikan dengan pola transaksi Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif; dan
- melakukan pemantauan berkelanjutan atas portofolio investasi yang menjadi aset dasar dalam Dana Investasi Multi Aset; j. menyampaikan informasi kepada calon pemegang Unit Penyertaan Dana Investasi Multi Aset tentang kebijakan investasi dan risiko investasi dalam dokumen keterbukaan; k. memastikan pemegang Unit Penyertaan Dana Investasi Multi Aset telah memahami dan mengerti tentang kebijakan investasi maupun risiko investasi pada Dana Investasi Multi Aset, yang dibuktikan dalam bentuk pernyataan tertulis dari pemegang Unit Penyertaan Dana Investasi Multi Aset pada saat membeli Unit Penyertaan; dan l. dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas sebaik mungkin semata-mata untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan Dana Investasi Multi Aset. (2) Dalam hal Manajer Investasi tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l, Manajer Investasi wajib bertanggung jawab atas kerugian yang timbul karena tindakannya.
