Pasal 17
BAB 3 — PEDOMAN KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF DANA INVESTASI MULTI ASET
(1) Bank Kustodian yang mengadministrasikan Dana Investasi Multi Aset wajib: a. memisahkan kekayaan Dana Investasi Multi Aset dari kekayaan Bank Kustodian; b. melakukan pembukuan dan pelaporan termasuk memelihara semua catatan penting yang berkaitan dengan laporan keuangan dan pengelolaan Dana Investasi Multi Aset terpisah dari pembukuan dan pelaporan dari Bank Kustodian serta terpisah dari pembukuan dan pelaporan produk investasi lainnya; c. menghitung Nilai Aktiva Bersih Dana Investasi Multi Aset paling sedikit sekali dalam 1 (satu) bulan dan menyampaikannya kepada Otoritas Jasa Keuangan serta tersedia bagi pemegang Unit Penyertaan Dana Investasi Multi Aset; d. membukukan semua perubahan aset dalam Dana Investasi Multi Aset, jumlah Unit Penyertaan, pengeluaran, biaya pengelolaan, pendapatan bunga, atau pendapatan lain yang sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan; e. menyelesaikan transaksi yang dilakukan Dana Investasi Multi Aset sesuai dengan instruksi Manajer Investasi; f. membayarkan biaya pengelolaan dan biaya lain yang dikenakan pada aset dalam Dana Investasi Multi Aset sesuai Kontrak Investasi Kolektif; g. membayarkan kepada pemegang Unit Penyertaan Dana Investasi Multi Aset atas setiap pembagian hasil investasi yang berhubungan dengan Dana Investasi Multi Aset; h. menyimpan catatan secara terpisah yang menunjukkan semua perubahan jumlah Unit Penyertaan Dana Investasi Multi Aset yang dimiliki
setiap pemegang Unit Penyertaan, nama, kewarganegaraan, alamat, serta identitas lain dari para pemegang Unit Penyertaan; i. memberikan jasa Penitipan Kolektif dan kustodian sehubungan dengan kekayaan Dana Investasi Multi Aset; j. menyusun dan menyampaikan laporan Dana Investasi Multi Aset kepada Manajer Investasi, Otoritas Jasa Keuangan, serta pemegang Unit Penyertaan Dana Investasi Multi Aset; k. menolak instruksi Manajer Investasi secara tertulis dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan apabila instruksi tersebut pada saat diterima oleh Bank Kustodian secara jelas melanggar peraturan perundang-undangan dan/atau Kontrak Investasi Kolektif Dana Investasi Multi Aset; dan l. dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas sebaik mungkin semata-mata untuk kepentingan Dana Investasi Multi Aset. (2) Dalam hal Bank Kustodian dari Dana Investasi Multi Aset tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l maka Bank Kustodian dari Dana Investasi Multi Aset tersebut wajib bertanggung jawab atas kerugian yang timbul karena tindakannya.
