Pasal 15
BAB 3 — PEDOMAN KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF DANA INVESTASI MULTI ASET
Kontrak Investasi Kolektif Dana Investasi Multi Aset paling sedikit memuat ketentuan mengenai: a. nama dan alamat Manajer Investasi serta Bank Kustodian; b. komposisi portofolio investasi, kebijakan investasi, serta strategi investasi Dana Investasi Multi Aset;
c. alokasi biaya yang menjadi beban Manajer Investasi, Dana Investasi Multi Aset, dan pemegang Unit Penyertaan; d. pengenaan biaya pengelolaan Manajer Investasi berdasarkan kinerja (jika ada); e. kewajiban dan tanggung jawab Manajer Investasi; f. kewajiban dan tanggung jawab Bank Kustodian; g. informasi mengenai hak, kewajiban, dan kewenangan pihak lain yang terkait, serta tata kelola pengelolaan dan pengadministrasian investasi dana pada Portofolio Efek dan/atau portofolio investasi selain Efek; h. penggantian Manajer Investasi atau Bank Kustodian dalam Kontrak Investasi Kolektif; i. penunjukan sub kustodian (jika ada); j. hak pemegang Unit Penyertaan; k. tata cara pelaksanaan dan pembayaran transaksi Unit Penyertaan Dana Investasi Multi Aset; l. kebijakan pembagian hasil investasi; m. tata cara penghitungan Nilai Aktiva Bersih Dana Investasi Multi Aset; n. metode penilaian aset dalam portofolio investasi; o. laporan keuangan tahunan Dana Investasi Multi Aset; p. keadaan memaksa di luar kemampuan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian yang menyebabkan para pihak tersebut menjadi tidak dapat menjalankan atau melakukan tugas dan kewajibannya; q. pembubaran dan likuidasi Dana Investasi Multi Aset; dan r. penunjukan lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor Pasar Modal atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya sebagai lembaga untuk menyelesaikan perselisihan dan sengketa perdata antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
