Pasal 9
BAB 3 — MEKANISME PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK SECARA INDIVIDU
(1) Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan Bank ditetapkan berdasarkan analisis secara komprehensif dan terstruktur terhadap peringkat setiap faktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) sampai dengan ayat (5) dengan memperhatikan materialitas dan signifikansi
masing-masing faktor. (2) Peringkat Komposit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan: a. Peringkat Komposit 1 (PK-1); b. Peringkat Komposit 2 (PK-2); c. Peringkat Komposit 3 (PK-3); d. Peringkat Komposit 4 (PK-4); dan e. Peringkat Komposit 5 (PK-5). (3) Peringkat Komposit 1 (PK-1) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencerminkan kondisi Bank yang secara umum sangat sehat sehingga dinilai sangat mampu menghadapi pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lainnya. (4) Peringkat Komposit 2 (PK-2) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mencerminkan kondisi Bank yang secara umum sehat sehingga dinilai mampu menghadapi pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lainnya. (5) Peringkat Komposit 3 (PK-3) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mencerminkan kondisi Bank yang secara umum cukup sehat sehingga dinilai cukup mampu menghadapi pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lainnya. (6) Peringkat Komposit 4 (PK-4) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d mencerminkan kondisi Bank yang secara umum kurang sehat sehingga dinilai kurang mampu menghadapi pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lainnya. (7) Peringkat Komposit 5 (PK-5) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e mencerminkan kondisi Bank yang secara umum tidak sehat sehingga dinilai tidak mampu menghadapi pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lainnya.
