Pasal 8
BAB 3 — MEKANISME PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK SECARA INDIVIDU
(1) Setiap faktor penilaian Tingkat Kesehatan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditetapkan peringkatnya berdasarkan kerangka analisis yang
komprehensif dan terstruktur. (2) Penetapan peringkat faktor profil risiko dilakukan dengan tahapan: a. penetapan tingkat risiko dari masing-masing risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1); b. penetapan tingkat risiko inheren secara komposit dan kualitas penerapan manajemen risiko secara komposit; dan c. penetapan peringkat faktor profil risiko berdasarkan analisis secara komprehensif dan terstruktur atas hasil penetapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dengan memperhatikan signifikansi masing-masing risiko terhadap profil risiko secara keseluruhan. (3) Penetapan peringkat faktor GCG dilakukan berdasarkan analisis yang komprehensif dan terstruktur terhadap hasil penilaian pelaksanaan prinsip-prinsip GCG Bank dan informasi lain yang terkait dengan GCG Bank. (4) Penetapan peringkat faktor rentabilitas (earnings) dilakukan berdasarkan analisis secara komprehensif terhadap parameter atau indikator rentabilitas dengan memperhatikan signifikansi masing-masing parameter atau indikator serta mempertimbangkan permasalahan lain yang mempengaruhi rentabilitas (earnings) Bank. (5) Penetapan peringkat penilaian faktor permodalan Bank dilakukan berdasarkan analisis secara komprehensif terhadap parameter atau indikator permodalan dengan memperhatikan signifikansi masing-masing parameter atau indikator serta mempertimbangkan permasalahan lain yang mempengaruhi permodalan Bank.
