Pasal 7
BAB 3 — MEKANISME PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK SECARA INDIVIDU
(1) Penilaian terhadap faktor profil risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan penilaian terhadap risiko inheren dan kualitas penerapan manajemen risiko dalam operasional Bank yang wajib dilakukan terhadap 8 (delapan) risiko, yaitu: a. risiko kredit; b. risiko pasar; c. risiko likuiditas; d. risiko operasional; e. risiko hukum; f. risiko stratejik; g. risiko kepatuhan; dan h. risiko reputasi. (2) Kewajiban penilaian terhadap faktor GCG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan penilaian terhadap manajemen Bank atas pelaksanaan prinsip- prinsip GCG. (3) Kewajiban penilaian terhadap faktor rentabilitas (earnings) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi penilaian terhadap kinerja rentabilitas (earnings), sumber-sumber rentabilitas (earnings), dan kesinambungan rentabilitas (earnings’sustainability) Bank. (4) Penilaian terhadap faktor permodalan (capital) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d meliputi penilaian terhadap tingkat kecukupan permodalan dan pengelolaan permodalan.
