POJK
Peraturan Badan Nomor 4-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum
Pasal 6
BAB 3 — MEKANISME PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK SECARA INDIVIDU
Bank wajib melakukan penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara individu dengan menggunakan pendekatan risiko (Risk- based Bank Rating) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), dengan cakupan penilaian terhadap faktor-faktor: a. profil risiko (risk profile);
b. Good Corporate Governance (GCG); c. rentabilitas (earnings); dan d. permodalan (capital).
