POJK
Peraturan Badan Nomor 4-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum
Pasal 5
BAB 2 — PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK
Dalam rangka pengawasan Bank, dalam hal terdapat perbedaan hasil penilaian Tingkat Kesehatan Bank yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dengan hasil penilaian sendiri (self- assessment) Tingkat Kesehatan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, yang berlaku adalah hasil penilaian Tingkat Kesehatan Bank yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
