POJK
Peraturan Badan Nomor 4-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum
Pasal 4
BAB 2 — PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian Tingkat Kesehatan Bank setiap semester untuk posisi akhir bulan Juni dan akhir bulan Desember. (2) Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengkinian penilaian Tingkat Kesehatan Bank sewaktu-waktu apabila diperlukan. (3) Penilaian Tingkat Kesehatan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengkinian penilaian Tingkat Kesehatan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan, laporan berkala yang disampaikan Bank, dan/atau informasi lain.
