Pasal 3
BAB 2 — PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK
(1) Bank wajib melakukan penilaian sendiri (self-assessment) atas Tingkat Kesehatan Bank sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3). (2) Penilaian sendiri (self-assessment) Tingkat Kesehatan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling sedikit setiap semester untuk posisi akhir bulan Juni dan akhir bulan Desember. (3) Bank wajib melakukan pengkinian penilaian sendiri (self- assessment) Tingkat Kesehatan Bank sewaktu-waktu apabila diperlukan. (4) Hasil penilaian sendiri (self-assessment) Tingkat Kesehatan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) yang telah mendapat persetujuan dari Direksi wajib disampaikan kepada Dewan Komisaris. (5) Bank wajib menyampaikan hasil penilaian sendiri (self- assessment) Tingkat Kesehatan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Otoritas Jasa Keuangan yaitu: a. untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara individu, paling lambat pada tanggal 31 Juli untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Juni dan tanggal 31 Januari untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Desember; dan b. untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara konsolidasi, paling lambat pada tanggal 15 Agustus untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Juni dan tanggal 15 Februari untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Desember. (6) Apabila batas waktu penyampaian hasil penilaian sendiri (self-assessment) Tingkat Kesehatan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (5) jatuh pada hari Sabtu, hari
Minggu, atau hari libur, hasil penilaian sendiri(self- assessment) Tingkat Kesehatan Bank disampaikan pada hari kerja berikutnya.
