POJK
Peraturan Badan Nomor 4-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Bank wajib memelihara dan/atau meningkatkan Tingkat Kesehatan Bank dengan menerapkan prinsip kehati- hatian dan manajemen risiko dalam melaksanakan kegiatan usaha. (2) Dalam rangka melaksanakan tanggung jawab atas kelangsungan usaha Bank, Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab untuk memelihara dan memantau Tingkat Kesehatan Bank serta mengambil langkah- langkah yang diperlukan untuk memelihara dan/atau meningkatkan Tingkat Kesehatan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Bank wajib melakukan penilaian Tingkat Kesehatan Bank dengan menggunakan pendekatan risiko (Risk- based Bank Rating) baik secara individu maupun secara konsolidasi.
