POJK
Peraturan Badan Nomor 4-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum
Pasal 10
BAB 3 — MEKANISME PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK SECARA INDIVIDU
Dalam hal berdasarkan hasil identifikasi dan penilaian Otoritas Jasa Keuangan ditemukan permasalahan atau
pelanggaran yang secara signifikan mempengaruhi atau akan mempengaruhi operasional dan/atau kelangsungan usaha Bank, Otoritas Jasa Keuangan berwenang menurunkan Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan Bank.
