Pasal 11
BAB 4 — MEKANISME PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK SECARA KONSOLIDASI
(1) Bank wajib melakukan penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara konsolidasi dengan menggunakan pendekatan risiko (Risk-based Bank Rating) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), dengan cakupan penilaian terhadap faktor-faktor: a. profil risiko (risk profile); b. Good Corporate Governance (GCG); c. rentabilitas (earnings); dan d. permodalan (capital). (2) Penetapan peringkat faktor profil risiko Bank secara konsolidasi dilakukan dengan memperhatikan: a. signifikansi atau materialitas pangsa Perusahaan Anak terhadap Bank secara konsolidasi; dan/atau b. permasalahan Perusahaan Anak yang berpengaruh secara signifikan terhadap profil risiko Bank secara konsolidasi. (3) Penetapan peringkat faktor GCG secara konsolidasi dilakukan dengan memperhatikan: a. signifikansi atau materialitas pangsa Perusahaan Anak terhadap Bank secara konsolidasi; dan/atau b. permasalahan terkait dengan pelaksanaan prinsip- prinsip GCG pada Perusahaan Anak yang berpengaruh secara signifikan terhadap pelaksanaan GCG secara konsolidasi. (4) Penetapan peringkat faktor rentabilitas secara konsolidasi dilakukan berdasarkan analisis secara
komprehensif dan terstruktur terhadap parameter atau indikator rentabilitas tertentu yang dihasilkan dari laporan keuangan Bank secara konsolidasi dan informasi keuangan lainnya dengan memperhatikan: a. signifikansi atau materialitas pangsa Perusahaan Anak terhadap Bank secara konsolidasi; dan/atau b. permasalahan rentabilitas pada Perusahaan Anak yang berpengaruh secara signifikan terhadap rentabilitas secara konsolidasi. (5) Penetapan peringkat faktor permodalan secara konsolidasi dilakukan berdasarkan analisis secara komprehensif dan terstruktur terhadap parameter atau indikator permodalan tertentu yang dihasilkan dari laporan keuangan Bank secara konsolidasi dan informasi keuangan lainnya dengan memperhatikan: a. signifikansi atau materialitas pangsa Perusahaan Anak terhadap Bank secara konsolidasi; dan/atau b. permasalahan permodalan pada Perusahaan Anak yang berpengaruh secara signifikan terhadap permodalan secara konsolidasi.
