POJK
Peraturan Badan Nomor 4-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum
Pasal 12
BAB 4 — MEKANISME PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK SECARA KONSOLIDASI
Bagi Bank yang melakukan penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara konsolidasi maka: a. mekanisme penetapan peringkat setiap faktor penilaian dan penetapan Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan Bank secara konsolidasi; dan b. pengkategorian peringkat setiap faktor penilaian dan Peringkat Komposit secara konsolidasi, wajib mengacu pada mekanisme penetapan dan pengkategorian peringkat Bank secara individu sebagaimana diatur dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10.
