Pasal 13
BAB 5 — TINDAK LANJUT HASIL PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK
(1) Dalam hal berdasarkan hasil penilaian Tingkat Kesehatan Bank yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan/atau hasil penilaian sendiri (self- assessment) oleh Bank terdapat: a. faktor Tingkat Kesehatan Bank yang ditetapkan dengan peringkat 4 atau peringkat 5; b. Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan Bank yang ditetapkan dengan peringkat 4 atau peringkat 5; dan/atau c. Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan Bank yang ditetapkan dengan peringkat 3, namun terdapat permasalahan signifikan yang perlu diatasi agar tidak mengganggu kelangsungan usaha Bank, maka Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau pemegang saham pengendali Bank wajib menyampaikan rencana tindak (action plan) kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta Bank untuk melakukan penyesuaian terhadap rencana tindak (action plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Bank wajib menyampaikan rencana tindak (action plan): a. sesuai batas waktu tertentu yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan, untuk rencana tindak (action plan) yang merupakan tindak lanjut dari hasil penilaian Tingkat Kesehatan Bank oleh Otoritas Jasa Keuangan; b. paling lambat pada tanggal 15 Agustus untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank pada posisi akhir bulan Juni dan tanggal 15 Februari untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank pada posisi akhir bulan Desember, untuk rencana tindak (action plan) yang merupakan tindak lanjut dari hasil penilaian sendiri (self-assessment) Bank.
(4) Apabila batas waktu penyampaian rencana tindak (action plan) atas hasil penilaian sendiri (self-assessment) Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu atau hari libur, hasil penilaian sendiri (self-assessment) Tingkat Kesehatan Bank disampaikan pada hari kerja berikutnya.
