POJK
Peraturan Badan Nomor 4-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum
Pasal 14
BAB 5 — TINDAK LANJUT HASIL PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK
Bank wajib menyampaikan laporan pelaksanaan rencana tindak (action plan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 paling lambat: a. 10 (sepuluh) hari kerja setelah target waktu penyelesaian rencana tindak (action plan); dan/atau b. 10 (sepuluh) hari kerja setelah akhir bulan dan dilakukan secara bulanan, dalam hal terdapat permasalahan yang signifikan yang akan mengganggu penyelesaian rencana tindak (action plan) secara tepat waktu.
