POJK
Peraturan Badan Nomor 4-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum
Pasal 15
BAB 5 — TINDAK LANJUT HASIL PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK
Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan rencana tindak (action plan) oleh Bank.
