POJK
Peraturan Badan Nomor 4-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum
Pasal 16
BAB 6 — SANKSI
Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (3), Pasal 3,Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11 ayat (1), Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 13 ayat (3)atau Pasal 14 dikenakan sanksi administratif, berupa: a. teguran tertulis; b. penurunan Tingkat Kesehatan Bank; c. pembekuan kegiatan usaha tertentu; dan/atau d. pencantuman pengurus dan/atau pemegang saham Bank dalam daftar pihak-pihak yang mendapatkan predikat
tidak lulus dalam penilaian uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test).
