POJK
Peraturan Badan Nomor 4-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum
Pasal 17
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
