POJK
Peraturan Badan Nomor 4-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum
Pasal 18
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Bank INDONESIA Nomor 13/1/PBI/2011 tanggal 5 Januari 2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5184) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (2) Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 13/1/PBI/2011 tanggal 5 Januari 2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
