POJK
Peraturan Badan Nomor 4-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank...
Pasal 81
BAB 12 — SANKSI
Direksi, anggota Direksi,dan/atau anggota Dewan Komisaris yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 23, Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 38 dikenakan sanksi administrasi berupa: a. teguran tertulis; dan/atau b. pencantuman dalam daftar pihak-pihak yang memperoleh predikat tidak lulus.
