POJK
Peraturan Badan Nomor 4-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank...
Pasal 82
BAB 12 — SANKSI
BPR yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (2), Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 24ayat (2) dan ayat (3), Pasal 27ayat (2) dan ayat (3), dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai Bank Perkreditan Rakyat.
