POJK
Peraturan Badan Nomor 4-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank...
Pasal 80
BAB 12 — SANKSI
BPR yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 24 ayat (1)dikenakan sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis; b. penurunan tingkat kesehatan; c. larangan pembukaan jaringan kantor dan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing; dan/atau d. penghentian sementara kegiatan operasional BPR.
