POJK
Peraturan Badan Nomor 4-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank...
Pasal 77
BAB 11 — LAPORAN DAN PENILAIAN PENERAPAN TATA KELOLA
(1) BPR wajib melakukan penilaian sendiri (self assessment) atas penerapan Tata Kelola BPR dengan ruang lingkupsebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun. (2) Hasil penilaian sendiri (self assessment) penerapan Tata Kelolasebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan penerapan Tata Kelolasebagaimana dimaksud dalam Pasal 75.
